Pengertian Hak dan Kewajiban menurut Para Ahli

Manusia menurut kodratnya, memiliki hak dan kewajiban atas sesuatu dalam menjalani kehidupan sosialnya dengan manusia lain. Tidak seorang pun manusia yang tidak mempunyai hak (Pasal 13 KUH Perdata), tetapi konsekuensinya bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi “hak” pada pihak satu berakibat timbulnya “kewajiban” pada pihak lain untuk menghormati hak tersebut. Seseorang tidak boleh menggunakan haknya secara bebas, sehingga menimbulkan kerugian atau rasa tidak enak pada orang lain.
Dapat kita simpulkan pengertian hak dan kewajiban secara umum. Hak itu memberikan kenikmatan dan keleluasaan kepada individu dalam melaksanakannya, sedangkan kewajiban merupakan pembatasan dan beban, sehingga yang menonjol ialah segi aktif dalam hubungan hukum itu, yaitu hak. Kita lihat bahwa yang pada umumnya ditonjolkan adalah hak-hak asasi, sedangkan mengenai kewajiban-kewajiban asasi dapatlah dikatakan tidak pernah disebut-sebut. Hak-hak asasi seorang terdakwa selalu mendapat perhatian, selalu ditonjolkan, selalu diperjuangkan, tetapi sebaliknya kewajiban asasinya terhadap masyarakat boleh dikatakan tidak pernah disinggung.

PENGERTIAN HAK MENURUT PARA AHLI
1. Pengertian Hak menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

2. Pengertian Hak Menurut Menurut Srijanti

Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Srijanti,2007:121)

3. Pengertian Hak Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihat lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. ( Prof. Dr. Notonegoro,2010:30)

4. Pengertian Hak Menurut Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto membedakan Hak menjadi 2 bagian yaitu:
    1. Hak searah atau relatif
      Pada umumnya hak ini muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Contohnya hak menagih atau hak melunasi prestasi.
    2. Hak jamak arah atau absolut
      Hak jenis ini terdiri dari:

      • Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi.
      • Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
      • Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
      • Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

5. Pengertian Hak Menurut Salmond

Salmond mengartikan Hak menjadi beberapa bagian, antara lain:

    1. Hak dalam arti yang sempit yaitu:
      • Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik suatu hal.
      • Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang suatu kewajiban, diantara hak dan kewajiban yang korelatif.
      • Hak yang bisa berisi kewajiban pada pihak yang lainnya supaya melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan perbuatan.
      • Hak bisa memiliki objek yang muncul dari comission dan omission.
      • Yang mempunyai titel atau gelar, yang dimana suatu peristiwa menjadi dasar sehingga hak tersebut melekat pada pemiliknya.
    2. Hak kemerdekaan
      Adalah hak yang memberi kemerdekaan pada seseorang dalam melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum, tetapi tidak mengganggu, melanggar dan menyalahgunakan sehingga dapat melanggar hak orang lain, dan juga pembebasan dari hak orang lain.
    3. Hak kekuasaan
      Merupakan hak yang diberikan untuk melalui jalan dan juga cara hukum, dalam mengubah hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban lainnya, dalam hubungan hukum.
    4. Hak kekebalan/imunitas

      Adalah hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

6. Pengertian Hak Menurut Curzon 

Curzon mengelompokkan Hak menjadi lima macam, yaitu:

    1. Hak sempurna
      Contoh hak yang bisa dilaksanakan dan dipaksakan dengan melalui hukum, dan hak yang tak sempurna. Contohnya hak yang dibatasi oleh kadaluwarsa.
    2. Hak utama
      Adalah hak yang diperluas oleh hak lainnya, hak tambahan dan hak yang melengkapi hak utama.
    3. Hak publik
      Adalah hak yang ada di dalam masyarakat, negara serta hak perdata yang ada pada seseorang.
    4. Hak positif
      Merupakan hak yang menuntut dilakukannya suatu perbuatan, hak negatif supaya tidak melakukan suatu hal.
    5. Hak milik
      Adalah hak yang berhubungan dengan barang dan hak pribadi yang berhubungan dengan kedudukan seseorang.

Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakikatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakan. Dari sini kita sudah mendapatkan gambaran tentang pengertian hak dan kewajiban.

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.

Beberapa hak tersebut antara lain:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2) UUD 1945).
  2. Hak membela Negara (pasal 30 ayat (1) UUD 1945).
  3. Hak berpendapat (pasal 28 UUD 1945).
  4. Hak kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945).
  5. Hak ikut serta dalam pertahanan Negara (pasal 30 ayat (1) UUD 1945).
  6. Hak untuk mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat (1 dan 2) UUD 1945).
  7. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia (pasal 32 UUD 1945).
  8. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (pasal 33 ayat (1,2,3,4,5) UUD 1945).
  9. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 UUD 1945).

PENGERTIAN KEWAJIBAN MENURUT PARA AHLI
1. Pengertian Kewajiban Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

2. Pengertian Kewajiban Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. (Prof. Dr.Notonegoro, 2010:31)

3. Pengertian Kewajiban Menurut Curzon 

Menurut Curzon kewajiban dikelompokkan menjadi lima macam, yaitu:

    1. Kewajiban mutlak
      Yaitu kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi, yang melibatkan hak di lain pihak.
    2. Kewajiban publik
      Di dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik adalah wajib mematuhi hak publik dan juga kewajiban perdata, yang muncul dari perjanjian yang berkolerasi dengan hak perdata.
    3. Kewajiban positif
      Adalah hal yang menghendaki yang dilakukan dengan sesuatu dan kewajiban yang negatif, yang tidak melakukan sesuatu.
    4. Kewajiban universal/umum
      Adalah kewajiban yang ditujukan pada semua warga negara, atau secara umum yang ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban yang khusus dan muncul dari bidang hukum tertentu.
    5. Kewajiban primer
      Kewajiban ini tidak muncul dari perbuatan melawan hukum. Contohnya adalah kewajiban yang tidak mencemarkan nama baik, dan kewajiban yang sifatnya membesi sangsi, timbul dari sebuah perbuatan melawan hukum contohnya membayar kerugian di dalam hukum perdata.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/ kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Beberapa kewajiban tersebut antara lain:

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sebagai warga negara yang baik dan taat dengan hukum, tentu kita juga memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Setelah kita membahas pengertian hak dan kewajiban di atas, saatnya kita mengetahui kewajiban kita sebagai seorang warga negara.

Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945:
  1. Membayar pajak
  2. Membela pertahanan dan keamanan
  3. Menjunjung hukum dan pemerintahan
  4. Menghormati hak asasi
  5. Wajib mengikuti pendidikan dasar

Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945:

  1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang-undang.

Itulah beberapa pembahasan tentang pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli. Semoga dengan kita mengetahui pengertian hak dan kewajiban ini, dapat menjadikan kita seorang yang lebih taat dengan hukum dan juga mengetahui kewajiban kita sebagai seorang warga negara.

Komentar