HAM (Hak Asasi Manusia)
Pengertian HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun.
Dalam suatu negara, hak asasi manusia setiap warganya dilindungi sebagai kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia seluruh rakyat.
Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar manusia yang dimana telah dimiliki sejak berada didalam kandungan dan setelah lahir ke dunia yang berlaku secara universal dan juga diakui oleh semua orang.
Tujuan HAM
Tujuan dari hak asasi manusia sendiri ialah untuk :
•Melindungi orang dari kekerasan atau sewenang-wenang
•Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia
•Mendorong tindakan yang dimana dilandasi kesadaran atau tanggungjawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.
Ciri-Cirinya
Ciri-ciri hak asasi manusia diantaranya ialah :
•HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan hak untuk semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan juga hak budaya
•HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, ataupun diserahkan
•HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang dimana sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
•HAM bersifat universal
Komentar
Posting Komentar